Senin, 06 April 2015

KAITAN BIOETIKA, NORMA, BUDAYA, DAN AGAMA


Bioetika didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan untuk mempertahankan hidup dan terpusat pada penggunaan ilmu-ilmu biologi untuk memperbaiki mutu kehidupan. Kehidupan sendiri mencakup pada norma (nilai hidup), budaya, dan agama. Bioetika merupakan jembatan antara ilmu pengetahuan dan etika kemanusiaan, dimana etika kemanusiaan bersumber dari norma, budaya, dan agama di tiap-tiap masyarakat.
            Dengan demikian, bioetika sangat terkait dengan norma, budaya, dan agama di masyarakat. Norma, budaya, dan agama tersebut merupakan sumber, yang menilai etis tidaknya suatu tindakan penelitian yang akan dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan untuk memperbaiki mutu kehidupan. Norma, budaya, dan agama menjadi saringan dan pedoman yang mengatur dan membatasi kegiatan penelitian ilmiah di segala cabang ilmu, baik kedokteran, gizi, pertanian, ekologi, rekayasa genetika, dan lain-lain.
            Studi kasus I : mengenai “Euthanasia“.
Euthanasia didefinisikan sebagai tindakan pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit seminimal mungkin daripada manusia atau hewan tersebut tersiksa, mengalami kesakitan, akibat penyakit yang dideritanya tidak kunjung sembuh. Tindakan Eutanasia masih pro-kontra di berbagai belahan dunia. Ada beberapa negara yang melegalkan tindakan medis ini, ada juga yang tidak melegalkan tindakan ini. Di negara Indonesia, tindakan ini adalah tindakan yang illegal yang melawan hukum. Namun, faktanya tindakan ini masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Di satu sisi, tindakan euthanasia merupakan tindakan yang meringankan penderitaan pasien, karena pasien sudah terlalu lama menderita penyakit dan menjalani pengobatan tapi tidak kunjung sembuh. Belas kasihan juga muncul kepada keluarga pasien yang sudah mengeluarkan banyak biaya pengobatan. Namun di lain sisi, ditinjau dari sisi norma, budaya, dan agama, hal ini tidak benar untuk dilakukan. Kematian bersifat sakral, hanya Tuhan yang mengatur kematian. Tindakan euthanasia dianggap sebagai tindakan pembunuhan. Manusia tidak berhak untuk mencabut atau menghilangkan nyawa manusia lain.
Studi kasus II : mengenai “kloning”.
Kloning adalah salah satu kegiatan ilmiah menciptakan makhluk hidup, yang dilakukan dengan mengambil DNA makhluk hidup sebagai bahan untuk membuat klonnya. Seperti tujuan bioetik, tindakan kloning ini bertujuan untuk memperbaiki mutu kehidupan. Klon yang terbentuk memiliki sifat-sifat asli seperti yang dimiliki oleh pemilik DNA. Dengan adanya klon ini, diharapkan dapat menolong si pemilik DNA ketika dia jatuh sakit. Misalnya ketika si pemilik DNA memerlukan transplantasi organ, maka organ dari klonnya dapat diambil untuk ditransplantasikan kepadanya. Dengan demikian, maka kelangsungan hidup si pemilik DNA akan terjamin. Sejauh ini, klon masih diperbolehkan dilakukan pada hewan. Klon tidak boleh dilakukan pada manusia, karena menimbang dari sisi norma, budaya, dan agama, hidup matinya seseorang hanya ada di tangan Tuhan. Manusia tidak berhak mencabut, mengurangi, maupun menambah umur manusia lain. Hanya Tuhan saja yang berhak melakukannya.

Demikian beberapa contoh tindakan pengembangan keilmuan. Memang baik mengembangkan dan memajukan keilmuan guna memperbaiki mutu kehidupan. Namun, alangkah baiknya pula jika tindakan tersebut dibatasi dan diimbangi dengan nilai norma, budaya, dan agama. Penelitian boleh dilakukan selama itu menghargai hak-hak hidup dari makhluk ciptaan Tuhan dan benar jika ditinjau dari nilai norma, budaya, dan agama. Excellent with morality.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar