Bioetika
didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan untuk mempertahankan hidup dan terpusat
pada penggunaan ilmu-ilmu biologi untuk memperbaiki mutu kehidupan. Kehidupan
sendiri mencakup pada norma (nilai hidup), budaya, dan agama. Bioetika
merupakan jembatan antara ilmu pengetahuan dan etika kemanusiaan, dimana etika
kemanusiaan bersumber dari norma, budaya, dan agama di tiap-tiap masyarakat.
Dengan demikian, bioetika sangat terkait dengan norma,
budaya, dan agama di masyarakat. Norma, budaya, dan agama tersebut merupakan
sumber, yang menilai etis tidaknya suatu tindakan penelitian yang akan
dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan untuk memperbaiki mutu kehidupan.
Norma, budaya, dan agama menjadi saringan dan pedoman yang mengatur dan
membatasi kegiatan penelitian ilmiah di segala cabang ilmu, baik kedokteran,
gizi, pertanian, ekologi, rekayasa genetika, dan lain-lain.
Studi kasus I : mengenai “Euthanasia“.
Euthanasia didefinisikan sebagai tindakan pencabutan
kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa
sakit atau menimbulkan rasa sakit seminimal mungkin daripada manusia atau hewan
tersebut tersiksa, mengalami kesakitan, akibat penyakit yang dideritanya tidak
kunjung sembuh. Tindakan Eutanasia masih pro-kontra di berbagai belahan dunia.
Ada beberapa negara yang melegalkan tindakan medis ini, ada juga yang tidak
melegalkan tindakan ini. Di negara Indonesia, tindakan ini adalah
tindakan yang illegal yang melawan hukum. Namun, faktanya tindakan ini masih
dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Di
satu sisi, tindakan euthanasia merupakan tindakan yang meringankan penderitaan
pasien, karena pasien sudah terlalu lama menderita penyakit dan menjalani pengobatan
tapi tidak kunjung sembuh. Belas kasihan juga muncul kepada keluarga pasien
yang sudah mengeluarkan banyak biaya pengobatan. Namun di lain sisi, ditinjau
dari sisi norma, budaya, dan agama, hal ini tidak benar untuk dilakukan.
Kematian bersifat sakral, hanya Tuhan yang mengatur kematian. Tindakan
euthanasia dianggap sebagai tindakan pembunuhan. Manusia tidak berhak untuk
mencabut atau menghilangkan nyawa manusia lain.
Studi kasus II :
mengenai “kloning”.
Kloning
adalah salah satu kegiatan ilmiah menciptakan makhluk hidup, yang dilakukan
dengan mengambil DNA makhluk hidup sebagai bahan untuk membuat klonnya. Seperti
tujuan bioetik, tindakan kloning ini bertujuan untuk memperbaiki mutu
kehidupan. Klon yang terbentuk memiliki sifat-sifat asli seperti yang dimiliki
oleh pemilik DNA. Dengan adanya klon ini, diharapkan dapat menolong si pemilik
DNA ketika dia jatuh sakit. Misalnya ketika si pemilik DNA memerlukan
transplantasi organ, maka organ dari klonnya dapat diambil untuk ditransplantasikan
kepadanya. Dengan demikian,
maka kelangsungan hidup si pemilik DNA akan terjamin. Sejauh ini, klon masih
diperbolehkan dilakukan pada hewan. Klon tidak boleh dilakukan pada manusia,
karena menimbang dari sisi norma, budaya, dan agama, hidup matinya seseorang
hanya ada di tangan Tuhan. Manusia tidak berhak mencabut,
mengurangi, maupun menambah umur manusia lain. Hanya Tuhan saja yang berhak
melakukannya.
Demikian
beberapa contoh tindakan pengembangan keilmuan. Memang baik mengembangkan dan
memajukan keilmuan guna memperbaiki mutu kehidupan. Namun, alangkah baiknya
pula jika tindakan tersebut dibatasi dan diimbangi dengan nilai norma, budaya,
dan agama. Penelitian boleh dilakukan selama itu menghargai hak-hak hidup dari
makhluk ciptaan Tuhan dan benar jika ditinjau dari nilai norma, budaya, dan
agama. Excellent with morality.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar